Topikseru.com – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara korupsi PPPK Langkat 2023 menimbulkan gelombang protes baru. Empat pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata di bawah tiga tahun penjara, sementara Kepala BKD Langkat justru dinyatakan bebas.
LBH Medan menilai vonis ringan ini jauh dari semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang semestinya menjadi benteng kesejahteraan rakyat.
Korupsi PPPK Langkat: Terbukti Tapi Ringan
Berikut rincian putusan PN Medan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Rahayu (Kepala Sekolah SD ): 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan).
2. Awaludin (Kepala Sekolah SD): 2 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 4 bulan).
3. Alex (Kepala Seksi ): 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta (subsider 5 bulan).
4. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan): 3 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 6 bulan).
Ironisnya, Kepala BKD Langkat dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah, meski JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pasal 11 UU Tipikor – pasal dengan ancaman relatif ringan dibandingkan Pasal 12 yang menurut LBH Medan lebih tepat diterapkan.
LBH Medan: Tindak Pidana Korupsi Ini Extraordinary Crime
LBH Medan menegaskan tindak pidana korupsi PPPK Langkat adalah extraordinary crime — dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif. Efeknya langsung menghantam ratusan guru honorer dan keluarga mereka.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya