Topikseru.com – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara korupsi PPPK Langkat 2023 menimbulkan gelombang protes baru. Empat pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata di bawah tiga tahun penjara, sementara Kepala BKD Langkat justru dinyatakan bebas.
LBH Medan menilai vonis ringan ini jauh dari semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang semestinya menjadi benteng kesejahteraan rakyat.
Korupsi PPPK Langkat: Terbukti Tapi Ringan
Berikut rincian putusan PN Medan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Rahayu (Kepala Sekolah SD ): 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan).
2. Awaludin (Kepala Sekolah SD): 2 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 4 bulan).
3. Alex (Kepala Seksi ): 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta (subsider 5 bulan).
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya