Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis Ringan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukti Korupsi Merampas Hak Guru Honorer

×

Vonis Ringan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukti Korupsi Merampas Hak Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Kadisdik langkat
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

“Ini pelanggaran serius terhadap UUD 1945, UU HAM, UU Tipikor, DUHAM, hingga ICCPR. Korupsi di sektor pendidikan sama saja merampas masa depan anak bangsa,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).

Atas vonis ringan para terdakwa kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat 2023 itu, LBH Medan menyampaikan desakan agar:

• Keempat pejabat yang terbukti korupsi harus dipecat permanen.

• Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.

• Aparat penegak hukum memeriksa ulang proses penanganan kasus ini, termasuk potensi pelanggaran etik dan kelalaian aparat penegak hukum.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Sebelumnya, ratusan guru honorer Langkat telah menggelar aksi protes di PN Medan, menolak tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan dan mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

LBH Medan mengingatkan, jika vonis ringan dan putusan bebas tanpa kasasi dibiarkan, maka kepercayaan publik pada penegakan hukum makin rapuh.

Apalagi kasus korupsi ini terbukti merugikan para guru honorer yang seharusnya mendapat perlindungan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *