4. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan): 3 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 6 bulan).
Ironisnya, Kepala BKD Langkat dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah, meski JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pasal 11 UU Tipikor – pasal dengan ancaman relatif ringan dibandingkan Pasal 12 yang menurut LBH Medan lebih tepat diterapkan.
LBH Medan: Tindak Pidana Korupsi Ini Extraordinary Crime
LBH Medan menegaskan tindak pidana korupsi PPPK Langkat adalah extraordinary crime — dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif. Efeknya langsung menghantam ratusan guru honorer dan keluarga mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pelanggaran serius terhadap UUD 1945, UU HAM, UU Tipikor, DUHAM, hingga ICCPR. Korupsi di sektor pendidikan sama saja merampas masa depan anak bangsa,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).
Atas vonis ringan para terdakwa kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat 2023 itu, LBH Medan menyampaikan desakan agar:
• Keempat pejabat yang terbukti korupsi harus dipecat permanen.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya