Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi memperberat hukuman Desiska Br Sihite alias Miss Barbie, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), menjadi 3 tahun penjara dalam kasus penipuan jadi artis senilai Rp 758 juta.
Dalam amar putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Yoserizal menilai Desiska terbukti menipu korbannya dengan bujuk rayu proyek film 200 episode dan bintang iklan fiktif.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Yoserizal seperti dikutip dari situs resmi PN Medan, Sabtu (12/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Janji Main Film ke Penjara
Kasus ini bermula Maret 2019. Saksi korban Alexander awalnya hanya mendaftar jadi model di Sanggar BCP, membayar Rp 1,5 juta. Tapi bujuk rayu Desiska meroket, ia mengaku punya koneksi ke PH Sinemart dan bisa menjadikan Alexander bintang sinetron 200 episode plus bintang iklan makanan dengan honor fantastis Rp 4 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya