Iming-iming itu memikat korban. Tanpa curiga, Alexander mentransfer uang puluhan kali dari Agustus 2019 hingga Februari 2024. Total kerugian mencapai Rp 758 juta.
Sayangnya, karpet merah ke dunia hiburan yang dijanjikan Miss Barbie hanyalah pepesan kosong. Tak ada kontrak, tak ada episode sinetron, tak ada iklan. Korban pun melapor ke Polrestabes Medan.
Hukuman Lebih Berat, Tapi Masih di Bawah Tuntutan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan hanya memvonis Desiska 2 tahun penjara. Putusan banding PT Medan memperberatnya jadi 3 tahun, tetapi tetap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Tinggi Medan juga menetapkan masa penahanan Desiska akan dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan. Warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, ini pun tetap harus mendekam di balik jeruji.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya