Ringkasan Berita
- Aksi kriminal yang ia lakukan di Jalan Halat Gang Tabib, Medan Area, Jumat (11/7) dini hari, harus dibayar mahal, ked…
- Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan menuturkan, Pomo tega menganiaya Suryati (66), sang ibu mertua, yang baru bang…
- "Korban didorong dari belakang, dipukul berkali-kali, lalu kepalanya dihantamkan ke lantai hingga tak sadarkan diri,"…
Topikseru.com – Indra Supomo alias Pomo (52) mungkin tak pernah membayangkan rencana nekatnya rampok kalung mertua sendiri berujung tragis.
Aksi kriminal yang ia lakukan di Jalan Halat Gang Tabib, Medan Area, Jumat (11/7) dini hari, harus dibayar mahal, kedua kakinya dilumpuhkan timah panas polisi.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan menuturkan, Pomo tega menganiaya Suryati (66), sang ibu mertua, yang baru bangun tidur hendak mengambil wudu.
“Korban didorong dari belakang, dipukul berkali-kali, lalu kepalanya dihantamkan ke lantai hingga tak sadarkan diri,” kata Dwi, Minggu (13/7).
Akibat penganiayaan brutal itu, Suryati mengalami memar di punggung, leher, dan wajah. Kalung emas seberat 6 gram yang melekat di lehernya raib, yang bersisa hanya memar dan trauma.
Suami Buta, Rampok Beraksi
Ironisnya, saat aksi bejat itu berlangsung, suami korban, Muhammad Yasin (74) yang mengalami kebutaan, hanya bisa mendengar suara gaduh. Ia mengira sang istri sedang bermimpi buruk. Baru pukul enam pagi, Suryati sadar dari pingsannya – kalung emasnya sudah lenyap.
Sang anak, Mhd Syukry Yasin, segera melarikan ibunya ke RS Bhayangkara Tk II Medan lalu membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area.
Pelaku Melawan saat Diringkus Polisi
Berkat olah TKP dan keterangan saksi, tim Reskrim Polsek Medan Area langsung memburu pelaku. Sabtu (12/7) dini hari, Pomo terendus bersembunyi di Jalan Sempurna Gang Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Namun drama penangkapan tak berjalan mulus. Pomo melawan – memukul Panit Opsnal 2 Ipda Edison Ginting, lalu mencoba kabur.
“Tembakan peringatan dua kali ke udara tidak digubris, malah ia mengejar petugas. Akhirnya kaki pelaku dilumpuhkan,” jelas Dwi.
Motif Utang Judi dan Kayu
Di hadapan polisi, Pomo mengakui perbuatannya. Dalihnya sederhana, yakni utang.
Kalung emas sang mertua dijual Rp 5 juta – Rp 3,5 juta untuk bayar utang kayu ke temannya, Daud, sisanya Rp 1,3 juta melunasi utang judi.
“Modusnya, pelaku naik tangga, masuk lewat jendela belakang, menutup wajah dengan kain agar tak dikenali, memanfaatkan mertua laki-lakinya yang buta,” ungkap Kapolsek Medan Area.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sisa uang tunai Rp 200 ribu, celana jeans, kemeja hitam, dan sepasang sandal jepit yang tertinggal di rumah korban.
Pomo kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.













