Kalung emas sang mertua dijual Rp 5 juta – Rp 3,5 juta untuk bayar utang kayu ke temannya, Daud, sisanya Rp 1,3 juta melunasi utang judi.
“Modusnya, pelaku naik tangga, masuk lewat jendela belakang, menutup wajah dengan kain agar tak dikenali, memanfaatkan mertua laki-lakinya yang buta,” ungkap Kapolsek Medan Area.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sisa uang tunai Rp 200 ribu, celana jeans, kemeja hitam, dan sepasang sandal jepit yang tertinggal di rumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pomo kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis