Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

×

Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Penggelapan tabung gas LPG
Pasutri terdakwa kasus penggelapan tabung gas, saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Haki…
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada keduanya.
  • Tuntutan dan Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulung sebelumnya menuntut pasutri ini dengan hukuman 2 tahu…

Topikseru.com – Pasangan suami istri, Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51) harus membayar mahal ulah mereka setelah terbukti menggelapkan 80 tabung gas LPG 3 kilogram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah, dikutip dari putusan yang diunggah di website resmi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/7).

Baca Juga  Pasutri di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 80 Tabung Gas 3 Kg

Awal Mula Penggelapan Tabung Gas

Kasus bermula saat korban mempercayakan isi ulang tabung gas 3 kg miliknya kepada Een dan Nuraida yang memang berprofesi sebagai pengecer gas di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area. Korban menyerahkan 80 tabung gas kosong untuk diisi ulang.

Alih-alih dikembalikan, tabung gas tersebut justru raib. Korban yang curiga mendatangi rumah pasangan suami istri ini di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III. Namun rumah dalam keadaan terkunci dan kedua terdakwa tidak kunjung menampakkan diri.

Merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan Een dan Nuraida ke polisi. Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau.

Tuntutan dan Putusan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulung sebelumnya menuntut pasutri ini dengan hukuman 2 tahun penjara, namun majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim Firza Andriansyah dalam amar putusannya.

Baca Juga  Rekaman Aksi Pencurian 160 Tabung LPG 3 Kg di Deli Serdang

Namun demikian, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa jelas merugikan korban hingga Rp 13 juta, dan dinilai memenuhi unsur Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengecer dan pelaku usaha pengisian ulang gas LPG untuk menjaga kepercayaan pelanggan. Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih waspada dan memastikan transaksi dengan pihak yang terpercaya.