Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri terdakwa kasus penggelapan tabung gas, saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Pasutri terdakwa kasus penggelapan tabung gas, saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Topikseru.com – Pasangan suami istri, Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51) harus membayar mahal ulah mereka setelah terbukti menggelapkan 80 tabung gas LPG 3 kilogram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah, dikutip dari putusan yang diunggah di website resmi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pasutri di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 80 Tabung Gas 3 Kg

Awal Mula Penggelapan Tabung Gas

Kasus bermula saat korban mempercayakan isi ulang tabung gas 3 kg miliknya kepada Een dan Nuraida yang memang berprofesi sebagai pengecer gas di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area. Korban menyerahkan 80 tabung gas kosong untuk diisi ulang.

Alih-alih dikembalikan, tabung gas tersebut justru raib. Korban yang curiga mendatangi rumah pasangan suami istri ini di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III. Namun rumah dalam keadaan terkunci dan kedua terdakwa tidak kunjung menampakkan diri.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru