Merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan Een dan Nuraida ke polisi. Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau.
Tuntutan dan Putusan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulung sebelumnya menuntut pasutri ini dengan hukuman 2 tahun penjara, namun majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim Firza Andriansyah dalam amar putusannya.
Namun demikian, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa jelas merugikan korban hingga Rp 13 juta, dan dinilai memenuhi unsur Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengecer dan pelaku usaha pengisian ulang gas LPG untuk menjaga kepercayaan pelanggan. Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih waspada dan memastikan transaksi dengan pihak yang terpercaya.












