Awal Mula Penggelapan Tabung Gas
Kasus bermula saat korban mempercayakan isi ulang tabung gas 3 kg miliknya kepada Een dan Nuraida yang memang berprofesi sebagai pengecer gas di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area. Korban menyerahkan 80 tabung gas kosong untuk diisi ulang.
Alih-alih dikembalikan, tabung gas tersebut justru raib. Korban yang curiga mendatangi rumah pasangan suami istri ini di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III. Namun rumah dalam keadaan terkunci dan kedua terdakwa tidak kunjung menampakkan diri.
Merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan Een dan Nuraida ke polisi. Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan dan Putusan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulung sebelumnya menuntut pasutri ini dengan hukuman 2 tahun penjara, namun majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya