“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim Firza Andriansyah dalam amar putusannya.
Namun demikian, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa jelas merugikan korban hingga Rp 13 juta, dan dinilai memenuhi unsur Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya