Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 TaTahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Sibongkare Sianju Humbahas, Marisi Situmorang terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/7/2025).

Kades Sibongkare Sianju Humbahas, Marisi Situmorang terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/7/2025).

Topikseru.com – Ironi di Tarabintang, Marisi Situmorang, mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kades di Humbahas ini dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan setelah terbukti mengorupsi dana desa senilai Rp 321 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisi Situmorang selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Desa Digarap Sendirian

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Marisi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Mantan kades ini mencairkan anggaran desa Tahun Anggaran 2022–2023 tanpa prosedur.

Baca Juga  Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Uang rakyat yang seharusnya membangun desa malah ‘dipoles’ dalam laporan fiktif.

“Terdakwa mengelola dana desa sendirian, kemudian membuat laporan palsu dengan menambah biaya sejumlah kegiatan,” papar hakim.

Harta Disita, Jika Tak Bayar Ganti Rugi

Tak hanya hukuman penjara, Marisi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 321 juta. Jika dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap ia tak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru