Topikseru.com – Ironi di Tarabintang, Marisi Situmorang, mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kades di Humbahas ini dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan setelah terbukti mengorupsi dana desa senilai Rp 321 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisi Situmorang selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Desa Digarap Sendirian
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Marisi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Mantan kades ini mencairkan anggaran desa Tahun Anggaran 2022–2023 tanpa prosedur.
Uang rakyat yang seharusnya membangun desa malah ‘dipoles’ dalam laporan fiktif.
“Terdakwa mengelola dana desa sendirian, kemudian membuat laporan palsu dengan menambah biaya sejumlah kegiatan,” papar hakim.
Harta Disita, Jika Tak Bayar Ganti Rugi
Tak hanya hukuman penjara, Marisi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 321 juta. Jika dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap ia tak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya