“Terdakwa mengelola dana desa sendirian, kemudian membuat laporan palsu dengan menambah biaya sejumlah kegiatan,” papar hakim.
Harta Disita, Jika Tak Bayar Ganti Rugi
Tak hanya hukuman penjara, Marisi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 321 juta. Jika dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap ia tak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Marisi dihukum 4 tahun penjara plus membayar UP dengan subsider penjara 1 tahun.
Menurut hakim, perbuatan Marisi justru menjadi tamparan bagi program pemberantasan korupsi yang gencar dikampanyekan pemerintah.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya