Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Marisi dihukum 4 tahun penjara plus membayar UP dengan subsider penjara 1 tahun.
Menurut hakim, perbuatan Marisi justru menjadi tamparan bagi program pemberantasan korupsi yang gencar dikampanyekan pemerintah.
“Hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata As’ad Rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan banding.
Kerugian negara ini terungkap setelah tim inspektorat Humbang Hasundutan melakukan audit. Hasilnya, ditemukan penyelewengan senilai Rp 321.426.251 dari proyek-proyek pembangunan desa yang dilaporkan Marisi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2