Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 TaTahun Penjara

×

Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 TaTahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kades di Humbahas
Kades Sibongkare Sianju Humbahas, Marisi Situmorang terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/7/2025).

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Marisi dihukum 4 tahun penjara plus membayar UP dengan subsider penjara 1 tahun.

Menurut hakim, perbuatan Marisi justru menjadi tamparan bagi program pemberantasan korupsi yang gencar dikampanyekan pemerintah.

“Hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata As’ad Rahim.

Baca Juga  PN Medan Eksekusi Dua Aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan banding.

Kerugian negara ini terungkap setelah tim inspektorat Humbang Hasundutan melakukan audit. Hasilnya, ditemukan penyelewengan senilai Rp 321.426.251 dari proyek-proyek pembangunan desa yang dilaporkan Marisi.