“Hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata As’ad Rahim.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan banding.
Kerugian negara ini terungkap setelah tim inspektorat Humbang Hasundutan melakukan audit. Hasilnya, ditemukan penyelewengan senilai Rp 321.426.251 dari proyek-proyek pembangunan desa yang dilaporkan Marisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis