Gidion menekankan, tragedi ini harus jadi pembelajaran bersama agar konflik kecil di masyarakat tidak diselesaikan dengan cara-cara barbar.
“Ketika persoalan-persoalan kecil tidak diselesaikan secara bijak, tidak melalui langkah hukum yang benar, lalu memilih cara kekerasan, maka akan berujung persoalan lebih besar,” tegasnya.
Kini, ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis