Hukum & Kriminal

Korupsi Dana MKKS Batu Bara, Kacabdis Wilayah V Sumut: Saya Takut Ditangkap…

×

Korupsi Dana MKKS Batu Bara, Kacabdis Wilayah V Sumut: Saya Takut Ditangkap…

Sebarkan artikel ini
korupsi dana MKKS Batu Bara
Kacadisdik Sumut, Abdul Kadir Simorangkir dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/7) sore.

Ringkasan Berita

  • Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/7), Abdul Kadir bersikeras membantah menerima aliran dana pun…
  • Kasus korupsi dana MKKS Batu Bara ini menjerat dua oknum kepala sekolah, masing-masing Sulistio, Kepala SMK Negeri I …
  • Dua Kepala Sekolah Terjaring OTT Kasus dugaan korupsi dana MKKS ini terungkap setelah Sulistio dan Muhammad Kamil ter…

Topikseru.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sumut, (Kacabdis) Batu Bara, Abdul Kadir Simorangkir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.

Kasus korupsi dana MKKS Batu Bara ini menjerat dua oknum kepala sekolah, masing-masing Sulistio, Kepala SMK Negeri I Air Putih dan Muhammad Kamil, Kepala SMA Negeri I Sei Suka Batu Bara.

Baca Juga  Vonis Ringan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukti Korupsi Merampas Hak Guru Honorer

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/7), Abdul Kadir bersikeras membantah menerima aliran dana pungutan liar yang dikumpulkan para kepala sekolah di Batubara sepanjang 2023–2024.

“Tidak ada pak,” jawab Abdul Kadir mantap saat dicecar hakim ketua M Yusafrihardi Girsang.

Dua Kepala Sekolah Terjaring OTT

Kasus dugaan korupsi dana MKKS ini terungkap setelah Sulistio dan Muhammad Kamil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kejaksaan pada Maret 2025.

Keduanya kini duduk di kursi pesakitan dengan jeratan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menyoroti praktik kutipan liar di lingkungan sekolah yang kerap diselewengkan. Dana yang semestinya mendukung operasional MKKS justru diduga mengalir ke oknum tertentu, termasuk aparat penegak hukum (APH) sebagaimana disinggung hakim Girsang.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Tega kalian, guru-guru ini pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi gara-gara perbuatan begini, nama baik mereka tercoreng. Institusi pendidikan tercoreng,” kata hakim menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya. Publik pun menanti, ke mana arah putusan pengadilan, dan siapa saja pihak yang benar-benar menikmati aliran dana pungutan liar tersebut.