Keduanya kini duduk di kursi pesakitan dengan jeratan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.
Majelis hakim menyoroti praktik kutipan liar di lingkungan sekolah yang kerap diselewengkan. Dana yang semestinya mendukung operasional MKKS justru diduga mengalir ke oknum tertentu, termasuk aparat penegak hukum (APH) sebagaimana disinggung hakim Girsang.
“Tega kalian, guru-guru ini pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi gara-gara perbuatan begini, nama baik mereka tercoreng. Institusi pendidikan tercoreng,” kata hakim menutup persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya. Publik pun menanti, ke mana arah putusan pengadilan, dan siapa saja pihak yang benar-benar menikmati aliran dana pungutan liar tersebut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2