Ringkasan Berita
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (16/7), menguraikan detail peristiwa tersebut.
- Fadli memesan layanan Indriver dari rumahnya di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Joho…
- Terancam Hukuman Mati Jaksa menjerat Fadli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Topikseru.com – Terdakwa perampokan sopir taksi online bernama Fadli (45), warga Ladang Bambu, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menghabisi nyawa seorang sopir taksi online hanya demi sebuah mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (16/7), menguraikan detail peristiwa tersebut. Fadli memesan layanan Indriver dari rumahnya di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor – sambil membawa pisau yang sudah diasah.
“Begitu korban, Janmus Welman Simanjuntak, tiba menjemput dengan Avanza, di tengah perjalanan terdakwa langsung menggorok leher korban dan menusuk badannya hingga tewas,” ungkap jaksa.
Korban Dibuang, Mobil Dibersihkan
Tak berhenti di situ, terdakwa membawa jasad korban ke Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, lalu menelantarkannya di semak pinggir jalan.
Mobil korban dibawa kabur ke rumah kosong di Ladang Bambu, dibersihkan dari bercak darah, dan siap dijual.
“Terdakwa menghubungi Halda (DPO) untuk menjual mobil seharga Rp 25 juta. Namun karena masih ada bercak darah, transaksi gagal,” kata Novalita.
Aksi ini terendus ketika keluarga korban mendapati mobil Avanza milik Janmus sedang dibersihkan. Sadar aksinya terendus, Fadli kabur – namun aparat akhirnya meringkusnya beberapa hari kemudian.
Terancam Hukuman Mati
Jaksa menjerat Fadli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan bermodus pesan taksi online di Medan. Warga pun diimbau lebih waspada, terutama para pengemudi transportasi daring yang kerap menjadi sasaran begal ataupun perampokan.













