Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

×

Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sopir Taksi Online
Fadli terdakwa kasus perampokan sopir taksi onlien, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (16/7/2025).

Topikseru.com – Terdakwa perampokan sopir taksi online bernama Fadli (45), warga Ladang Bambu, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menghabisi nyawa seorang sopir taksi online hanya demi sebuah mobil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (16/7), menguraikan detail peristiwa tersebut. Fadli memesan layanan Indriver dari rumahnya di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor – sambil membawa pisau yang sudah diasah.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

“Begitu korban, Janmus Welman Simanjuntak, tiba menjemput dengan Avanza, di tengah perjalanan terdakwa langsung menggorok leher korban dan menusuk badannya hingga tewas,” ungkap jaksa.

Korban Dibuang, Mobil Dibersihkan

Tak berhenti di situ, terdakwa membawa jasad korban ke Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, lalu menelantarkannya di semak pinggir jalan.

Mobil korban dibawa kabur ke rumah kosong di Ladang Bambu, dibersihkan dari bercak darah, dan siap dijual.