“Terdakwa menghubungi Halda (DPO) untuk menjual mobil seharga Rp 25 juta. Namun karena masih ada bercak darah, transaksi gagal,” kata Novalita.
Aksi ini terendus ketika keluarga korban mendapati mobil Avanza milik Janmus sedang dibersihkan. Sadar aksinya terendus, Fadli kabur – namun aparat akhirnya meringkusnya beberapa hari kemudian.
Terancam Hukuman Mati
Jaksa menjerat Fadli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan bermodus pesan taksi online di Medan. Warga pun diimbau lebih waspada, terutama para pengemudi transportasi daring yang kerap menjadi sasaran begal ataupun perampokan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2