Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadli terdakwa kasus perampokan sopir taksi onlien, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (16/7/2025).

Fadli terdakwa kasus perampokan sopir taksi onlien, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (16/7/2025).

“Terdakwa menghubungi Halda (DPO) untuk menjual mobil seharga Rp 25 juta. Namun karena masih ada bercak darah, transaksi gagal,” kata Novalita.

Aksi ini terendus ketika keluarga korban mendapati mobil Avanza milik Janmus sedang dibersihkan. Sadar aksinya terendus, Fadli kabur – namun aparat akhirnya meringkusnya beberapa hari kemudian.

Baca Juga  Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Terancam Hukuman Mati

Jaksa menjerat Fadli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan bermodus pesan taksi online di Medan. Warga pun diimbau lebih waspada, terutama para pengemudi transportasi daring yang kerap menjadi sasaran begal ataupun perampokan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru