Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya demi asuransi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya demi asuransi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

Topikseru.com – Tiromsi Sitanggang, istri yang bunuh suami demi asuransi, divonis hakim 18 tahun penjara dan lolos hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga  Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru