Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

×

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asuransi
Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya demi asuransi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Baca Juga  Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024.

Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *