Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Rp 1,8 miliar, terkait pengadaan Sofware Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP.
Jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Ilyas diyakini melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya