Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Rp 1,8 miliar, terkait pengadaan Sofware Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP.

Jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Ilyas diyakini melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Ilyas Sitorus Didakwa Korupsi Pengadaan Software

Dalam surat dakwaan, terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Awalnya pada Juni 2021, terdakwa selaku Kadis Pendidikan Batubara dihubungi Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru