Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Rp 1,8 miliar, terkait pengadaan Sofware Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP.
Jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Ilyas diyakini melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Ilyas Sitorus Didakwa Korupsi Pengadaan Software
Dalam surat dakwaan, terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Awalnya pada Juni 2021, terdakwa selaku Kadis Pendidikan Batubara dihubungi Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya