Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Rp 1,8 miliar, terkait pengadaan Sofware Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP.

Jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Ilyas diyakini melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  KAI Sumut Apresiasi Aksi Heroik Petugas Kebersihan KA yang Gagalkan Pencurian Kabel Sinyal

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru