Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilyas Sitorus
Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7).

Pertemuan itu membahas tentang pengadaan software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, agar membeli software.

Namun, Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Terdakwa Ilyas Sitorus diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagi anggaran Rp 2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp 9 juta hingga Rp 12 juta dan Rp 50 juta per paket.

Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp 10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp 420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp 7 juta sehingga total Rp 1.722.000.000.

Baca Juga  Kejagung RI Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis: Terlalu Jauh, Kerugian Negara Masih Sangat Besar

Singkat cerita, belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021.

Hanya mengganti signature logo, warna dan nama, dan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan di Aceh dengan harga Rp10 juta. Kerugian keuangan negara dilaporkan Rp1,8 miliar.