Topikseru.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut) angkat suara terkait tuntutan ringan dua prajurit TNI yang terlibat pembunuhan MAF (13), seorang anak yang meregang nyawa di tangan aparat.
Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu hanya dituntut masing-masing 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan.
“Tuntutan ini bukan hanya terlalu rendah, tapi juga menyakiti keluarga korban dan mencoreng citra TNI di mata publik,” kata Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, dalam pernyataan tertulis, Rabu (17/7).
Pasal Kelalaian untuk Tindak Pidana Berat
Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, oditur mendakwa kedua terdakwa hanya dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal kelalaian yang jauh dari konteks kejahatan.
Padahal, menurut KontraS, fakta-fakta di persidangan menunjukkan unsur kesengajaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur.
“Penggunaan pasal kelalaian tidak sesuai dengan dakwaan awal. Ini manipulasi hukum yang harus dibongkar,” kata Adinda.
KontraS menyoroti pola pembelokan fakta di persidangan, mulai dari tuduhan korban sebagai anggota geng motor hingga dalih pemberian maaf keluarga sebagai tameng lepas tanggung jawab pidana.
Bahaya Impunitas & Reformasi TNI yang Mandek
Menurut KontraS Sumut, tren vonis ringan pada pelaku kekerasan di lingkungan TNI kian mengokohkan budaya impunitas yang membahayakan.












