Kontras Sumut Kecam Tuntutan Ringan TNI Pelaku Tembak Mati Pelajar

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus oknum TNI tembak pelajar. Foto Ilustrasi: Pixabay

Kasus oknum TNI tembak pelajar. Foto Ilustrasi: Pixabay

Topikseru.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut) angkat suara terkait tuntutan ringan dua prajurit TNI yang terlibat pembunuhan MAF (13), seorang anak yang meregang nyawa di tangan aparat.

Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu hanya dituntut masing-masing 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan.

Baca Juga  Catatan Kritis KontraS Sumut di Hari Bhayangkara ke-79: Di Balik Parade Seremoni, Reformasi Polisi Masih Mandek

“Tuntutan ini bukan hanya terlalu rendah, tapi juga menyakiti keluarga korban dan mencoreng citra TNI di mata publik,” kata Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, dalam pernyataan tertulis, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal Kelalaian untuk Tindak Pidana Berat

Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, oditur mendakwa kedua terdakwa hanya dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal kelalaian yang jauh dari konteks kejahatan.

Padahal, menurut KontraS, fakta-fakta di persidangan menunjukkan unsur kesengajaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru