Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai, menuntut mantan Pimpinan Cabang PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran, masing-masing 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti korupsi pemberian kredit macet, hingga merugikan negara Rp1,3 miliar lebih, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/7/2025).
JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Imam Darmono.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Mengutip dakwaan, keduanya menjadi terdakwa atas pemberian kredit tak sesuai prosedur di perbankan kepada debitur bernama Selamet yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp 1.332.585.554.












