Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai, menuntut mantan Pimpinan Cabang PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran, masing-masing 2 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti korupsi pemberian kredit macet, hingga merugikan negara Rp1,3 miliar lebih, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/7/2025).
JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Imam Darmono.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya