Korupsi Kredit Macet, Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus korupsi pemberian kredit macet di Bank Sumut Sei Rampah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/7).

Kedua terdakwa kasus korupsi pemberian kredit macet di Bank Sumut Sei Rampah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/7).

Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, Selamet, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

Selamet yang secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR rekening koran, kurang lebih senilai Rp500 juta tersebut, kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp400 juta dan KAL sebesar Rp350 juta.

Niat Selamet adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit yang baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp 750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.

Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon.

Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama (BBN).

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru