Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Kadinkes Tapteng), Nursyam dari semula 16 bulan menjadi 5 tahun penjara, dalam perkara korupsi BOK.
Dalam amar putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7), hakim ketua Serliwaty menyatakan Nursyam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) senilai Rp 10,61 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis Serliwaty dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harus Kembalikan Kerugian Negara
Selain pidana pokok, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap ia gagal membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika tak ada harta mencukupi? “Maka dipidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan banding.
Bagaimana Modus Korupsi Kadinkes Tapteng?
Kasus ini terungkap karena mantan Kadinkes Tapteng Nursyam terbukti memotong dana BOK sebesar 50 persen dari 25 Puskesmas di Tapanuli Tengah sepanjang Januari–Oktober 2023. Modusnya, Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK menyerahkan setoran setiap bulan melalui Henny Novriani Gultom, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya