Ringkasan Berita
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp…
- Kasus ini terungkap karena mantan Kadinkes Tapteng Nursyam terbukti memotong dana BOK sebesar 50 persen dari 25 Puske…
- Harus Kembalikan Kerugian Negara Selain pidana pokok, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 …
Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Kadinkes Tapteng), Nursyam dari semula 16 bulan menjadi 5 tahun penjara, dalam perkara korupsi BOK.
Dalam amar putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7), hakim ketua Serliwaty menyatakan Nursyam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) senilai Rp 10,61 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis Serliwaty dalam putusannya.
Harus Kembalikan Kerugian Negara
Selain pidana pokok, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap ia gagal membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika tak ada harta mencukupi? “Maka dipidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan banding.
Bagaimana Modus Korupsi Kadinkes Tapteng?
Kasus ini terungkap karena mantan Kadinkes Tapteng Nursyam terbukti memotong dana BOK sebesar 50 persen dari 25 Puskesmas di Tapanuli Tengah sepanjang Januari–Oktober 2023. Modusnya, Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK menyerahkan setoran setiap bulan melalui Henny Novriani Gultom, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Imbal baliknya, Nursyam menjanjikan mereka tak akan dipersulit atau dipindah tugas ke daerah terpencil. Dari praktik itu, Nursyam mendapat aliran dana puluhan miliar, sementara Henny ikut menikmati Rp 21 juta. Seorang terdakwa lain, Herlismart, juga kecipratan Rp 20 juta sebagai “hadiah” membantu pengumpulan uang setoran.
Dana Kesehatan Disalahgunakan
Ironisnya, uang rakyat itu seharusnya dipakai sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang disetujui Kementerian Kesehatan. Namun justru dijadikan “pundi-pundi” untuk memperkaya diri sendiri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada mantan Kadinkes Tapteng Nursyam – jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara. Keputusan itulah yang kemudian digugat jaksa lewat banding.













