Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Kadinkes Tapteng), Nursyam dari semula 16 bulan menjadi 5 tahun penjara, dalam perkara korupsi BOK.
Dalam amar putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7), hakim ketua Serliwaty menyatakan Nursyam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) senilai Rp 10,61 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya