Imbal baliknya, Nursyam menjanjikan mereka tak akan dipersulit atau dipindah tugas ke daerah terpencil. Dari praktik itu, Nursyam mendapat aliran dana puluhan miliar, sementara Henny ikut menikmati Rp 21 juta. Seorang terdakwa lain, Herlismart, juga kecipratan Rp 20 juta sebagai “hadiah” membantu pengumpulan uang setoran.
Dana Kesehatan Disalahgunakan
Ironisnya, uang rakyat itu seharusnya dipakai sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang disetujui Kementerian Kesehatan. Namun justru dijadikan “pundi-pundi” untuk memperkaya diri sendiri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada mantan Kadinkes Tapteng Nursyam – jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara. Keputusan itulah yang kemudian digugat jaksa lewat banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis