Topikseru.com – Ari Ardian (37), warga Medan Tuntungan, Kota Medan, hanya bisa tertunduk lesu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7). Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menjatuhkan vonis penjara 19 tahun atas perbuatannya menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan Ari Ardian terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, Ari juga wajib membayar denda Rp2 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Ardian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Efrata Happy Tarigan, membacakan amar putusan.
Hanya Berselisih Satu Tahun dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta Ari dihukum 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider delapan bulan penjara.
Meski begitu, hukuman 19 tahun tetap menutup jalan pulang Ari ke kehidupan bebas dalam waktu dekat.
Warga Medan Tuntungan Ini Disergap saat Hendak Jualan
Kasus ini bermula dari penangkapan Ari Ardian oleh personel Polda Sumut pada 22 Oktober 2024. Dia diringkus di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu, Ari tengah bersiap menjual narkotika jenis sabu 1 kg kepada seseorang bernama Air.
Dalam pemeriksaan, Ari mengaku hanya bertindak sebagai kurir suruhan Susal Mina – yang hingga kini berstatus DPO.
Sabu tersebut hendak dijual seharga Rp 330 juta. Jika transaksi sukses, Ari dijanjikan upah Rp 20 juta.








