Topikseru.com – Ari Ardian (37), warga Medan Tuntungan, Kota Medan, hanya bisa tertunduk lesu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7). Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menjatuhkan vonis penjara 19 tahun atas perbuatannya menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan Ari Ardian terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, Ari juga wajib membayar denda Rp2 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Ardian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Efrata Happy Tarigan, membacakan amar putusan.
Hanya Berselisih Satu Tahun dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta Ari dihukum 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider delapan bulan penjara.








