Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bandar Hilang, Ari Warga Medan Tuntungan Terbilang: Divonis 19 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

×

Bandar Hilang, Ari Warga Medan Tuntungan Terbilang: Divonis 19 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Warga Medan Tuntungan
Ari Ardian terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (22/7/2025).

Meski begitu, hukuman 19 tahun tetap menutup jalan pulang Ari ke kehidupan bebas dalam waktu dekat.

Warga Medan Tuntungan Ini Disergap saat Hendak Jualan

Baca Juga  Terbongkar! Polda Sumut Ungkap Pabrik Liquid Vape Narkoba Rp 300 Miliar di Apartemen Mewah Medan

Kasus ini bermula dari penangkapan Ari Ardian oleh personel Polda Sumut pada 22 Oktober 2024. Dia diringkus di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, Ari tengah bersiap menjual narkotika jenis sabu 1 kg kepada seseorang bernama Air.

Dalam pemeriksaan, Ari mengaku hanya bertindak sebagai kurir suruhan Susal Mina – yang hingga kini berstatus DPO.

Sabu tersebut hendak dijual seharga Rp 330 juta. Jika transaksi sukses, Ari dijanjikan upah Rp 20 juta.