Meski begitu, hukuman 19 tahun tetap menutup jalan pulang Ari ke kehidupan bebas dalam waktu dekat.
Warga Medan Tuntungan Ini Disergap saat Hendak Jualan
Kasus ini bermula dari penangkapan Ari Ardian oleh personel Polda Sumut pada 22 Oktober 2024. Dia diringkus di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu, Ari tengah bersiap menjual narkotika jenis sabu 1 kg kepada seseorang bernama Air.
Dalam pemeriksaan, Ari mengaku hanya bertindak sebagai kurir suruhan Susal Mina – yang hingga kini berstatus DPO.
Sabu tersebut hendak dijual seharga Rp 330 juta. Jika transaksi sukses, Ari dijanjikan upah Rp 20 juta.








