Topikseru.com – Drama sidang kasus narkotika 10 gram sabu dengan terdakwa Rahmadi kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, dengan lantang menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya akal-akalan dan penuh kejanggalan.
“Jawaban subjektif JPU yang kami terima hari ini membuktikan ada kejanggalan formil. Dakwaan ini dipaksakan. Bahkan kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan,” tegas Thomas usai sidang di PN Tanjungbalai, Selasa (22/7).
Eksepsi Rahmadi Ditolak JPU, Pengacara Tak Gentar
Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya