Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Terhadap Rahmadi Dipaksakan: Ada Dugaan Kriminalisasi oleh Polisi

×

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Terhadap Rahmadi Dipaksakan: Ada Dugaan Kriminalisasi oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Rahmadi
Terdakwa Rahmadi saat menjalani sidang beragendakan eksepsi, Selasa (22/7/2025).

Topikseru.com – Drama sidang kasus narkotika 10 gram sabu dengan terdakwa Rahmadi kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, dengan lantang menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya akal-akalan dan penuh kejanggalan.

“Jawaban subjektif JPU yang kami terima hari ini membuktikan ada kejanggalan formil. Dakwaan ini dipaksakan. Bahkan kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan,” tegas Thomas usai sidang di PN Tanjungbalai, Selasa (22/7).

Eksepsi Rahmadi Ditolak JPU, Pengacara Tak Gentar

Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi.

Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, JPU menyebut eksepsi tidak berdasar dan tak punya kekuatan hukum.