Ringkasan Berita
- Kali ini, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, dengan lantang menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya akal-a…
- Bahkan kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, K…
- "Jawaban subjektif JPU yang kami terima hari ini membuktikan ada kejanggalan formil.
Topikseru.com – Drama sidang kasus narkotika 10 gram sabu dengan terdakwa Rahmadi kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, dengan lantang menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya akal-akalan dan penuh kejanggalan.
“Jawaban subjektif JPU yang kami terima hari ini membuktikan ada kejanggalan formil. Dakwaan ini dipaksakan. Bahkan kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan,” tegas Thomas usai sidang di PN Tanjungbalai, Selasa (22/7).
Eksepsi Rahmadi Ditolak JPU, Pengacara Tak Gentar
Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi.
Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, JPU menyebut eksepsi tidak berdasar dan tak punya kekuatan hukum.
Namun, Thomas justru meyakini penolakan eksepsi ini semakin membuka tabir dugaan rekayasa penangkapan kliennya.
Pengakuan Rahmadi Dianggap Hasil Tekanan
Saat ditanya tentang pengakuan Rahmadi bahwa sabu 10 gram itu miliknya, Thomas punya jawaban mengejutkan: pengakuan itu dibuat di bawah tekanan.
“Rahmadi mengakui sabu itu miliknya karena ditekan penyidik. Faktanya, barang bukti itu bukan milik klien kami, tapi diadakan oleh polisi. Bahkan Rahmadi ditangkap dengan mata tertutup lakban,” kata Thomas.







