Seorang Pekerja Dituntut 2 Tahun Penjara karena Mencuri Sandal Majikan, Apa Kabar Koruptor?

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka

Ilustrasi tersangka

Topikseru.com – Seorang pekerja bernama Nefri Zaldi (32) harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut dua tahun penjara atas tindak pidana mencuri sandal majikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan pekerja rumah tangga itu dengan pidana penjara dua tahun atas kasus pencurian yang dinilai sepele namun berdampak serius.

Baca Juga  Pencurian Besi Rel Kereta di Asahan, PT KAI Sumut: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penumpang

Tuntutan dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 22 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” kata Aprilda di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar.

Nefri Zaldi dituduh mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes senilai Rp 15 juta milik mantan majikannya.

Bermula dari Rak Sepatu, Berujung di Sel Tahanan

Peristiwa pencurian sandal ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Nefri, yang sebelumnya bekerja di rumah korban Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan, datang bersama saksi Andika Gultom.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke kantong plastik coklat.

Usai membawa barang mewah itu, Nefri meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru