Ringkasan Berita
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan pekerja rumah tangga itu dengan pidana penjara dua t…
- Tuntutan dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 22 Juli 2025.
- Bermula dari Rak Sepatu, Berujung di Sel Tahanan Peristiwa pencurian sandal ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Topikseru.com – Seorang pekerja bernama Nefri Zaldi (32) harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut dua tahun penjara atas tindak pidana mencuri sandal majikannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan pekerja rumah tangga itu dengan pidana penjara dua tahun atas kasus pencurian yang dinilai sepele namun berdampak serius.
Tuntutan dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” kata Aprilda di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar.
Nefri Zaldi dituduh mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes senilai Rp 15 juta milik mantan majikannya.
Bermula dari Rak Sepatu, Berujung di Sel Tahanan
Peristiwa pencurian sandal ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Nefri, yang sebelumnya bekerja di rumah korban Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan, datang bersama saksi Andika Gultom.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke kantong plastik coklat.
Usai membawa barang mewah itu, Nefri meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.
Terbongkar Lewat Obrolan
Kasus ini terbongkar tiga hari kemudian, saat saksi Andika bertemu Ravindra, teman korban, di depan D City Jalan Melati Putih. Ravindra bercerita bahwa sandal majikannya raib. Andika pun blak-blakan, membenarkan bahwa ia melihat langsung Nefri membawa kabur sandal tersebut.
Polisi menangkap Nefri pada 21 Maret 2025. Dalam persidangan, Nefri tak membantah perbuatannya. Ia bahkan memohon keringanan hukuman.
“Saya menyesal, saya punya tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” kata Nefri, membacakan pledoi lisan di hadapan hakim.
Hakim Ketua Sarma Siregar menunda pembacaan putusan hingga Selasa (29/7) pekan depan.
Kasus sandal ini menyentak kesadaran, bagaimana para koruptor yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, masih bisa berkelit dan menerima hukuman ringan.
Meski nilai barang tidak sebanding dengan kerugian besar negara, pencurian sandal ini menegaskan bahwa hukum tak memandang siapa, tetapi perbuatannya.













