Terbongkar Lewat Obrolan
Kasus ini terbongkar tiga hari kemudian, saat saksi Andika bertemu Ravindra, teman korban, di depan D City Jalan Melati Putih. Ravindra bercerita bahwa sandal majikannya raib. Andika pun blak-blakan, membenarkan bahwa ia melihat langsung Nefri membawa kabur sandal tersebut.
Polisi menangkap Nefri pada 21 Maret 2025. Dalam persidangan, Nefri tak membantah perbuatannya. Ia bahkan memohon keringanan hukuman.
“Saya menyesal, saya punya tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” kata Nefri, membacakan pledoi lisan di hadapan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Ketua Sarma Siregar menunda pembacaan putusan hingga Selasa (29/7) pekan depan.
Kasus sandal ini menyentak kesadaran, bagaimana para koruptor yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, masih bisa berkelit dan menerima hukuman ringan.
Meski nilai barang tidak sebanding dengan kerugian besar negara, pencurian sandal ini menegaskan bahwa hukum tak memandang siapa, tetapi perbuatannya.
Halaman : 1 2