Nefri Zaldi dituduh mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes senilai Rp 15 juta milik mantan majikannya.
Bermula dari Rak Sepatu, Berujung di Sel Tahanan
Peristiwa pencurian sandal ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Nefri, yang sebelumnya bekerja di rumah korban Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan, datang bersama saksi Andika Gultom.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke kantong plastik coklat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai membawa barang mewah itu, Nefri meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.
Terbongkar Lewat Obrolan
Kasus ini terbongkar tiga hari kemudian, saat saksi Andika bertemu Ravindra, teman korban, di depan D City Jalan Melati Putih. Ravindra bercerita bahwa sandal majikannya raib. Andika pun blak-blakan, membenarkan bahwa ia melihat langsung Nefri membawa kabur sandal tersebut.
Polisi menangkap Nefri pada 21 Maret 2025. Dalam persidangan, Nefri tak membantah perbuatannya. Ia bahkan memohon keringanan hukuman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya