Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Seorang Pekerja Dituntut 2 Tahun Penjara karena Mencuri Sandal Majikan, Apa Kabar Koruptor?

×

Seorang Pekerja Dituntut 2 Tahun Penjara karena Mencuri Sandal Majikan, Apa Kabar Koruptor?

Sebarkan artikel ini
Mencuri sandal majikan
Ilustrasi tersangka
Baca Juga  Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

Terbongkar Lewat Obrolan

Kasus ini terbongkar tiga hari kemudian, saat saksi Andika bertemu Ravindra, teman korban, di depan D City Jalan Melati Putih. Ravindra bercerita bahwa sandal majikannya raib. Andika pun blak-blakan, membenarkan bahwa ia melihat langsung Nefri membawa kabur sandal tersebut.

Polisi menangkap Nefri pada 21 Maret 2025. Dalam persidangan, Nefri tak membantah perbuatannya. Ia bahkan memohon keringanan hukuman.

“Saya menyesal, saya punya tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” kata Nefri, membacakan pledoi lisan di hadapan hakim.

Baca Juga  Korupsi Kredit Macet, Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Hakim Ketua Sarma Siregar menunda pembacaan putusan hingga Selasa (29/7) pekan depan.

Kasus sandal ini menyentak kesadaran, bagaimana para koruptor yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, masih bisa berkelit dan menerima hukuman ringan.

Meski nilai barang tidak sebanding dengan kerugian besar negara, pencurian sandal ini menegaskan bahwa hukum tak memandang siapa, tetapi perbuatannya.