“Saya menyesal, saya punya tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” kata Nefri, membacakan pledoi lisan di hadapan hakim.
Hakim Ketua Sarma Siregar menunda pembacaan putusan hingga Selasa (29/7) pekan depan.
Kasus sandal ini menyentak kesadaran, bagaimana para koruptor yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, masih bisa berkelit dan menerima hukuman ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski nilai barang tidak sebanding dengan kerugian besar negara, pencurian sandal ini menegaskan bahwa hukum tak memandang siapa, tetapi perbuatannya.