Topikseru.com – Cerita korupsi website desa di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, berujung di palu hakim. Dua terdakwa, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar-butar, resmi dijatuhi vonis penjara karena terbukti korupsi proyek website desa yang justru mangkrak dan membuat negara buntung hingga Rp 2,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7).
Uang Pengganti Ratusan Juta
Tak hanya pidana badan, Syafran juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 690 juta. Jika dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, harta benda Syafran akan disita untuk dilelang. Jika masih kurang? Penjara 2 tahun menanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis untuk Oliver Alexander Butar-butar, komisaris CV Data Swa Media Berkat, sedikit lebih ringan. Ia dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, plus membayar UP sebesar Rp 590 juta. Bila tak dibayar, gantinya penjara 1,5 tahun.
Fakta Persidangan Korupsi Website Desa
Kasus bermula pada tahun 2019 ketika kedua terdakwa selaku penyedia proyek, menggarap pengadaan website untuk 303 desa di Kabupaten Padanglawas.
Namun, proyek itu hanya selesai sebagian. Dari 303 desa, 221 website desa mangkrak alias tak bisa digunakan. Hasilnya: uang rakyat pun raib sia-sia.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya