Ringkasan Berita
- Dua terdakwa, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar-butar, resmi dijatuhi vonis penjara karena terbukti k…
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan…
- Fakta Persidangan Korupsi Website Desa Kasus bermula pada tahun 2019 ketika kedua terdakwa selaku penyedia proyek, me…
Topikseru.com – Cerita korupsi website desa di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, berujung di palu hakim. Dua terdakwa, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar-butar, resmi dijatuhi vonis penjara karena terbukti korupsi proyek website desa yang justru mangkrak dan membuat negara buntung hingga Rp 2,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7).
Uang Pengganti Ratusan Juta
Tak hanya pidana badan, Syafran juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 690 juta. Jika dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, harta benda Syafran akan disita untuk dilelang. Jika masih kurang? Penjara 2 tahun menanti.
Vonis untuk Oliver Alexander Butar-butar, komisaris CV Data Swa Media Berkat, sedikit lebih ringan. Ia dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, plus membayar UP sebesar Rp 590 juta. Bila tak dibayar, gantinya penjara 1,5 tahun.
Fakta Persidangan Korupsi Website Desa
Kasus bermula pada tahun 2019 ketika kedua terdakwa selaku penyedia proyek, menggarap pengadaan website untuk 303 desa di Kabupaten Padanglawas.
Namun, proyek itu hanya selesai sebagian. Dari 303 desa, 221 website desa mangkrak alias tak bisa digunakan. Hasilnya: uang rakyat pun raib sia-sia.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Deny Syahputra.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan uang pengganti pun lebih besar, Syafran Rp 690 juta subsider 2,5 tahun penjara, Oliver Rp 640 juta subsider 2,5 tahun.
Adapun hal yang meringankan, Syafran dan Oliver dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap: terima atau naik banding.













