Korupsi Website Desa Palas Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar: Dua Penyedia Divonis Penjara

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7/2025).

Kedua terdakwa korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7/2025).

Topikseru.com – Cerita korupsi website desa di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, berujung di palu hakim. Dua terdakwa, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar-butar, resmi dijatuhi vonis penjara karena terbukti korupsi proyek website desa yang justru mangkrak dan membuat negara buntung hingga Rp 2,7 miliar.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 TaTahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7).

Uang Pengganti Ratusan Juta

Tak hanya pidana badan, Syafran juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 690 juta. Jika dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, harta benda Syafran akan disita untuk dilelang. Jika masih kurang? Penjara 2 tahun menanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis untuk Oliver Alexander Butar-butar, komisaris CV Data Swa Media Berkat, sedikit lebih ringan. Ia dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, plus membayar UP sebesar Rp 590 juta. Bila tak dibayar, gantinya penjara 1,5 tahun.

Fakta Persidangan Korupsi Website Desa

Kasus bermula pada tahun 2019 ketika kedua terdakwa selaku penyedia proyek, menggarap pengadaan website untuk 303 desa di Kabupaten Padanglawas.

Baca Juga  Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

Namun, proyek itu hanya selesai sebagian. Dari 303 desa, 221 website desa mangkrak alias tak bisa digunakan. Hasilnya: uang rakyat pun raib sia-sia.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru