Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Deny Syahputra.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan uang pengganti pun lebih besar, Syafran Rp 690 juta subsider 2,5 tahun penjara, Oliver Rp 640 juta subsider 2,5 tahun.
Adapun hal yang meringankan, Syafran dan Oliver dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap: terima atau naik banding.












