Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Website Desa Palas Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar: Dua Penyedia Divonis Penjara

×

Korupsi Website Desa Palas Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar: Dua Penyedia Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Website Desa
Kedua terdakwa korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7/2025).

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Deny Syahputra.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan uang pengganti pun lebih besar, Syafran Rp 690 juta subsider 2,5 tahun penjara, Oliver Rp 640 juta subsider 2,5 tahun.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

Adapun hal yang meringankan, Syafran dan Oliver dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap: terima atau naik banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *