Topikseru.com – Ratusan warga Kota Tanjungbalai, mayoritas kaum ibu, menggeruduk Polda Sumut menuntut pemecatan Kompol Dedi Kurniawan (DK) yang mereka nilai telah melakukan kriminalisasi dan penganiayaan terhadap Rahmadi, warga setempat yang kini mendekam di Lapas Tanjungbalai karena dituduh memiliki sabu seberat 10 gram.
Seruan keadilan menggema di depan Markas Polda Sumut, Jumat (25/7).
Tak hanya orasi, massa aksi membentangkan spanduk seruan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri mencopot Kompol DK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka bahkan menggelar aksi teatrikal pocong di depan gerbang Polda Sumut—lambang ‘matinya keadilan’ di mata warga.
“Hari ini kita datang bukan sekadar menuntut. Kita datang menagih janji keadilan,” ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, dalam orasinya.
Dugaan Kriminalisasi dan Kekerasan
Rahmadi ditangkap pada Maret 2025 lalu di sebuah toko pakaian di Tanjungbalai. Penangkapan itu dipimpin langsung Kompol DK selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Keluarga dan kuasa hukum Rahmadi meyakini penangkapan ini sarat kejanggalan. Mereka menduga kliennya dijebak dan dianiaya.
“Bahkan saat gelar perkara di Bidpropam pekan lalu, Kompol DK tidak hadir. Padahal ruang kerjanya hanya bersebelahan dengan Bidpropam. Ini bentuk arogansi,” kata Suhandri Umar Tarigan kepada wartawan Topikeru, Jumat siang.
Menurutnya, laporan penganiayaan ini sudah masuk ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, laporan tersebut jalan di tempat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya