Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tak bergerak sendirian saat diduga menerima suap jalan Sumut dari kontraktor proyek.
Drama kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus merembet ke lingkaran perintah yang lebih besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan adanya aktor lain di balik dugaan skandal suap jalan bernilai Rp 231,8 miliar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga TOP ini bukan hanya sendirian. Kami akan telusuri, dia berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” kata Asep di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Penelusuran Sampai Keluarga dan Bukti Digital
Asep mengungkapkan, tim penyidik KPK saat ini menelisik jalur komunikasi Topan melalui keluarga hingga membongkar bukti elektronik. Pasalnya, Topan disebut belum kooperatif memberikan keterangan lengkap.
“Kalau yang bersangkutan masih bungkam, kami tidak berhenti di situ. Kami gali keterangan dari pihak lain, termasuk barang bukti elektronik yang masih kami bongkar di laboratorium forensik,” ujarnya.
Menurut Asep, penyidikan KPK saat ini fokus pada dua hal, yakni alur perintah dan aliran dana. “Perintah pasti muncul dulu, baru eksekusi, lalu uangnya dibagi,” tambahnya.
Suap Jalan Sumut: 6 Proyek, 2 Klaster, 5 Tersangka
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara.
Hasil OTT berlanjut dengan penetapan lima tersangka, termasuk Topan Obaja, pada 28 Juni 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya