Kelima tersangka yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
3. Heliyanto (HEL) — PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi (KIR) — Dirut PT Dalihan Natolu Group
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na Mora
Modusnya dibagi dalam dua klaster, yakni empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.
Sinyal Penelusuran Tersangka Baru
Meski sudah menetapkan lima orang, KPK tak menutup kemungkinan menyeret nama baru yang disebut Asep sebagai “jalur perintah” di balik instruksi penerimaan suap.
“Ini pasti sistematis. Kami akan ungkap siapa pemberi perintah di atasnya,” tegasnya.











