Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

×

KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

Sebarkan artikel ini
Muryanto Amin
Petugas menggiring lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Antara

Kelima tersangka yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK

3. Heliyanto (HEL) — PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi (KIR) — Dirut PT Dalihan Natolu Group

5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na Mora

Modusnya dibagi dalam dua klaster, yakni empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.

Baca Juga  5 Fakta OTT KPK di Sumut: Siasat Anak Buah Bobby Atur PT Dalihan Natolu Group Menangkan Proyek Rp 231 Miliar

Sinyal Penelusuran Tersangka Baru

Meski sudah menetapkan lima orang, KPK tak menutup kemungkinan menyeret nama baru yang disebut Asep sebagai “jalur perintah” di balik instruksi penerimaan suap.

“Ini pasti sistematis. Kami akan ungkap siapa pemberi perintah di atasnya,” tegasnya.