Ringkasan Berita
- Dia dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dakwaan subsider JPU, yaitu Pasa…
- Terdakwa melanggar dakwaan subsider," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fran…
- Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Topikseru.com – Mariah (44) warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang didakwa memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua dituntut 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan.
Dia dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dakwaan subsider JPU, yaitu Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
“Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun penjara). Terdakwa melanggar dakwaan subsider,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fransis, Jumat (25/7/2025).
Yogi menambahkan, pihaknya juga menuntut Mariah untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kasus diketahui bermula saat saksi korban Mawanto mendapatkan informasi terkait adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.
Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran.
Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan tetsebut melalui Shopee. Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.
Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi Jaya Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.
Melihat itu, Mawanto pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso Medan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses.













