Topikseru.com – Mariah (44) warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang didakwa memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua dituntut 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan.
Dia dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dakwaan subsider JPU, yaitu Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
“Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun penjara). Terdakwa melanggar dakwaan subsider,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fransis, Jumat (25/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yogi menambahkan, pihaknya juga menuntut Mariah untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kasus diketahui bermula saat saksi korban Mawanto mendapatkan informasi terkait adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.
Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya