Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hukuman Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat, Wajib Kembalikan Rp 4,9 Miliar Korupsi Jalan

×

Hukuman Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat, Wajib Kembalikan Rp 4,9 Miliar Korupsi Jalan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut
Eks anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Medan

Topikseru.com – Langkah mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, untuk lolos dari jerat pidana lebih ringan, akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan memperberat vonis Jubel menjadi 8 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 3,5 tahun penjara.

Putusan banding yang diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 10 Februari 2025.

Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir

Majelis hakim banding meyakini Jubel terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021, dengan nilai proyek Rp 4,9 miliar.

Baca Juga  Banding Ditolak, PT Medan Tetap Hukum Eks Kadis LHK Sumut 1 Tahun Penjara

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijatuhi pidana 8 tahun penjara, Jubel juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harus Kembalikan Kerugian Negara

Tak hanya pidana penjara, Jubel diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.911.579.048 – nilai kerugian keuangan negara yang dinikmatinya. Jika uang pengganti ini tak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda miliknya.