Hukum & Kriminal

Hukuman Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat, Wajib Kembalikan Rp 4,9 Miliar Korupsi Jalan

×

Hukuman Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat, Wajib Kembalikan Rp 4,9 Miliar Korupsi Jalan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut
Eks anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Medan

Ringkasan Berita

  • Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan memperberat vonis Jubel menjadi 8 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusa…
  • Putusan banding yang diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol ini sekaligus membatalkan p…
  • Vonis Lebih Berat dari Putusan Tipikor Sebelumnya, pada tingkat pertama di PN Tipikor Medan, hakim hanya menjatuhkan …

Topikseru.com – Langkah mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, untuk lolos dari jerat pidana lebih ringan, akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan memperberat vonis Jubel menjadi 8 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 3,5 tahun penjara.

Putusan banding yang diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 10 Februari 2025.

Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir

Majelis hakim banding meyakini Jubel terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021, dengan nilai proyek Rp 4,9 miliar.

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijatuhi pidana 8 tahun penjara, Jubel juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Lima Mahasiswa UHN Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan Perkara Tawuran

Harus Kembalikan Kerugian Negara

Tak hanya pidana penjara, Jubel diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.911.579.048 – nilai kerugian keuangan negara yang dinikmatinya. Jika uang pengganti ini tak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda miliknya.

Apabila Jubel tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman tambahan penjara 2 tahun.

Vonis Lebih Berat dari Putusan Tipikor

Sebelumnya, pada tingkat pertama di PN Tipikor Medan, hakim hanya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa kala itu lebih berat, yakni 7,5 tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti dengan ancaman subsider 3,5 tahun penjara.

Jaksa pun mengajukan banding, yang kini dikabulkan PT Medan. Vonis banding memperberat hukuman dan mendekati tuntutan jaksa.

Kasus Jubel Tambunan jadi pengingat bahwa korupsi anggaran publik, sekecil apa pun modusnya, akan berujung di jeruji besi – dan hukuman bisa berlipat ganda di tingkat banding. Vonis ini juga menegaskan sinyal bahwa peradilan di Sumatera Utara tak ragu menjatuhkan hukuman maksimal pada pejabat publik yang mencuri uang rakyat.