Apabila Jubel tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman tambahan penjara 2 tahun.
Vonis Lebih Berat dari Putusan Tipikor
Sebelumnya, pada tingkat pertama di PN Tipikor Medan, hakim hanya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa kala itu lebih berat, yakni 7,5 tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti dengan ancaman subsider 3,5 tahun penjara.
Jaksa pun mengajukan banding, yang kini dikabulkan PT Medan. Vonis banding memperberat hukuman dan mendekati tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Jubel Tambunan jadi pengingat bahwa korupsi anggaran publik, sekecil apa pun modusnya, akan berujung di jeruji besi – dan hukuman bisa berlipat ganda di tingkat banding. Vonis ini juga menegaskan sinyal bahwa peradilan di Sumatera Utara tak ragu menjatuhkan hukuman maksimal pada pejabat publik yang mencuri uang rakyat.
Halaman : 1 2