Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dijatuhi pidana 8 tahun penjara, Jubel juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Harus Kembalikan Kerugian Negara
Tak hanya pidana penjara, Jubel diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.911.579.048 – nilai kerugian keuangan negara yang dinikmatinya. Jika uang pengganti ini tak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya