Topikseru.com – Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Labuhan Deli angkat suara menepis rumor ketidakhadiran Rizky Ansari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang memunculkan spekulasi liar, mulai dari isu pengawalan hingga tudingan macet anggaran.
Kepala Cabjari Hamonangan Sidauruk menegaskan bahwa tidak ada kendala anggaran sedikit pun dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan.
“Kami tegaskan, tidak ada hambatan anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan. Prinsipnya, setiap perkara kami jalankan secara profesional, sesuai koridor hukum, dan transparan,” kata Hamonangan di Labuhan Deli, Jumat (25/7/2025).
Kejaksaan Deli Serdang Bantah Soal Uang
Hamonangan menjelaskan, persoalan teknis pengawalan menjadi faktor penentu mengapa terdakwa belum dapat dihadirkan secara offline di PN Lubuk Pakam.
Jika sidang digelar di Labuhan Deli, pihak kejaksaan memastikan terdakwa dapat langsung dihadirkan.
“Kalau sidangnya di Labuhan Deli, terdakwa dapat langsung kami hadirkan. Kalau di PN Lubuk Pakam, ada penyesuaian teknis pengawalan,” terangnya.
Sebagai tahanan pengadilan, Rizky Ansari akan tetap dihadirkan jika majelis hakim memerintahkan sidang secara tatap muka.
“Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, kami pasti hadirkan. Sidang offline bukan masalah,” tegas Hamonangan.
Dugaan Pencurian Surat Berharga dan Akta Tanah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Miranda Dalimunthe, Rizky Ansari bersama terdakwa Muhammad Fauzi (berkas terpisah) dan tiga orang lain yang kini buron, diduga mencuri surat berharga dan barang elektronik milik seorang perempuan bernama Faizah.
Aksi itu terjadi ketika rumah korban kosong lantaran Faizah sedang dirawat di rumah sakit. Barang-barang yang diangkut meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, laptop, dan printer.
Yang lebih pelik, barang-barang tersebut disebutkan dititipkan kepada seorang notaris atas inisiatif terdakwa Fauzi. Ketika Faizah hendak meminta kembali surat berharganya, terdakwa menolak dengan alasan adanya utang Rp 218 juta, padahal korban mengklaim tak pernah punya utang tersebut.
Diancam Pasal Pencurian dan Penggelapan
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. Kami harap publik juga bisa memahami situasi ini secara utuh,” kata Hamonangan.






