Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terdakwa Mangkir Sidang, Kejaksaan Deli Serdang Tegaskan Bukan Soal Anggaran

×

Terdakwa Mangkir Sidang, Kejaksaan Deli Serdang Tegaskan Bukan Soal Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Deli Serdang
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Sebagai tahanan pengadilan, Rizky Ansari akan tetap dihadirkan jika majelis hakim memerintahkan sidang secara tatap muka.

“Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, kami pasti hadirkan. Sidang offline bukan masalah,” tegas Hamonangan.

Dugaan Pencurian Surat Berharga dan Akta Tanah

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Miranda Dalimunthe, Rizky Ansari bersama terdakwa Muhammad Fauzi (berkas terpisah) dan tiga orang lain yang kini buron, diduga mencuri surat berharga dan barang elektronik milik seorang perempuan bernama Faizah.

Aksi itu terjadi ketika rumah korban kosong lantaran Faizah sedang dirawat di rumah sakit. Barang-barang yang diangkut meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, laptop, dan printer.

Yang lebih pelik, barang-barang tersebut disebutkan dititipkan kepada seorang notaris atas inisiatif terdakwa Fauzi. Ketika Faizah hendak meminta kembali surat berharganya, terdakwa menolak dengan alasan adanya utang Rp 218 juta, padahal korban mengklaim tak pernah punya utang tersebut.

Diancam Pasal Pencurian dan Penggelapan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. Kami harap publik juga bisa memahami situasi ini secara utuh,” kata Hamonangan.