Terdakwa Mangkir Sidang, Kejaksaan Deli Serdang Tegaskan Bukan Soal Anggaran

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, kami pasti hadirkan. Sidang offline bukan masalah,” tegas Hamonangan.

Dugaan Pencurian Surat Berharga dan Akta Tanah

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Miranda Dalimunthe, Rizky Ansari bersama terdakwa Muhammad Fauzi (berkas terpisah) dan tiga orang lain yang kini buron, diduga mencuri surat berharga dan barang elektronik milik seorang perempuan bernama Faizah.

Aksi itu terjadi ketika rumah korban kosong lantaran Faizah sedang dirawat di rumah sakit. Barang-barang yang diangkut meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, laptop, dan printer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih pelik, barang-barang tersebut disebutkan dititipkan kepada seorang notaris atas inisiatif terdakwa Fauzi. Ketika Faizah hendak meminta kembali surat berharganya, terdakwa menolak dengan alasan adanya utang Rp 218 juta, padahal korban mengklaim tak pernah punya utang tersebut.

Diancam Pasal Pencurian dan Penggelapan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru