Merasa aman setelah 7 tahun buron, Abul nekat pulang ke Desa Sigara-gara, Patumbak.
Tak butuh waktu lama, informasi warga sampai ke polisi. Jumat malam, Abul ditangkap di belakang rumahnya. Saat itu, ia sedang menakar sabu yang akan diedarkan.
“Pelaku berusaha kabur sambil mengacungkan gunting yang sudah diasah, hendak menikam petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Daulat.
Polisi mengamankan tiga paket sabu, gunting tajam, dan membawa Abul ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembak.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan dua kejahatan sekaligus: pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba.
“Pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Daulat.












