Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Sumur Patumbak, Hasbul Khair Diciduk Saat Hendak Edarkan Sabu

×

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Sumur Patumbak, Hasbul Khair Diciduk Saat Hendak Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Sumur Patumbak
Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pelaku pembunuhan usai kembali dari pelariannya, Senin (28/7/2025).

Merasa aman setelah 7 tahun buron, Abul nekat pulang ke Desa Sigara-gara, Patumbak.

Tak butuh waktu lama, informasi warga sampai ke polisi. Jumat malam, Abul ditangkap di belakang rumahnya. Saat itu, ia sedang menakar sabu yang akan diedarkan.

“Pelaku berusaha kabur sambil mengacungkan gunting yang sudah diasah, hendak menikam petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Daulat.

Baca Juga  Begal Medan, 5 Pelaku Rampas Motor Perempuan di Jalan Sutrisno

Polisi mengamankan tiga paket sabu, gunting tajam, dan membawa Abul ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembak.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan dua kejahatan sekaligus: pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba.

“Pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Daulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *