“Pelaku berusaha kabur sambil mengacungkan gunting yang sudah diasah, hendak menikam petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Daulat.
Polisi mengamankan tiga paket sabu, gunting tajam, dan membawa Abul ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembak.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan dua kejahatan sekaligus: pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Daulat.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis