Topikseru.com – Satu tahun penjara. Itulah harga yang harus dibayar Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Medan Deli, setelah terbukti bersalah memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, produk herbal yang sudah punya sertifikat merek resmi.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).
Hakim ketua Joko Widodo dalam amar putusannya menegaskan Mariah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Joko di ruang sidang Cakra 8.
Jual Jamu Palsu Lewat E-Commerce
Kasus pemalsuan merek ini bermula dari kecurigaan saksi korban, Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya – pemegang sah Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231 untuk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.
Awalnya, Mawanto mendapat kabar produknya beredar secara ilegal di platform Shopee.
Halaman : 1 2 Selanjutnya