Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Mariah, terdakwa pemalsuan jamu secara virtual, Selasa (29/7).

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Mariah, terdakwa pemalsuan jamu secara virtual, Selasa (29/7).

Topikseru.com – Satu tahun penjara. Itulah harga yang harus dibayar Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Medan Deli, setelah terbukti bersalah memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, produk herbal yang sudah punya sertifikat merek resmi.

Baca Juga  Palsukan Jamu Gosok, Mariah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).

Hakim ketua Joko Widodo dalam amar putusannya menegaskan Mariah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Joko di ruang sidang Cakra 8.

Jual Jamu Palsu Lewat E-Commerce

Kasus pemalsuan merek ini bermula dari kecurigaan saksi korban, Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya – pemegang sah Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231 untuk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.

Awalnya, Mawanto mendapat kabar produknya beredar secara ilegal di platform Shopee.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru