Topikseru.com – Satu tahun penjara. Itulah harga yang harus dibayar Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Medan Deli, setelah terbukti bersalah memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, produk herbal yang sudah punya sertifikat merek resmi.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).
Hakim ketua Joko Widodo dalam amar putusannya menegaskan Mariah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya