“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Joko di ruang sidang Cakra 8.
Jual Jamu Palsu Lewat E-Commerce
Kasus pemalsuan merek ini bermula dari kecurigaan saksi korban, Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya – pemegang sah Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231 untuk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.
Awalnya, Mawanto mendapat kabar produknya beredar secara ilegal di platform Shopee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar saja, pada 30 Oktober 2023, sang istri membelinya secara daring dan mendapati jamu gosok itu ternyata diproduksi Mariah melalui perusahaannya, UD Lion.
Tak berhenti di situ, Mawanto kembali menemukan jamu palsu ini dijual bebas di Apotek Abadi Jaya, Medan Perjuangan. Puncaknya, pada 4 Juni 2024, tim Polda Sumut menggeledah markas produksi UD Lion di Jalan Yos Sudarso, Medan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya