Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Mariah, terdakwa pemalsuan jamu secara virtual, Selasa (29/7).

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Mariah, terdakwa pemalsuan jamu secara virtual, Selasa (29/7).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Joko di ruang sidang Cakra 8.

Jual Jamu Palsu Lewat E-Commerce

Kasus pemalsuan merek ini bermula dari kecurigaan saksi korban, Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya – pemegang sah Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231 untuk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.

Awalnya, Mawanto mendapat kabar produknya beredar secara ilegal di platform Shopee.

Benar saja, pada 30 Oktober 2023, sang istri membelinya secara daring dan mendapati jamu gosok itu ternyata diproduksi Mariah melalui perusahaannya, UD Lion.

Tak berhenti di situ, Mawanto kembali menemukan jamu palsu ini dijual bebas di Apotek Abadi Jaya, Medan Perjuangan. Puncaknya, pada 4 Juni 2024, tim Polda Sumut menggeledah markas produksi UD Lion di Jalan Yos Sudarso, Medan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru