Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

×

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Sebarkan artikel ini
Jamu gosok
Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Mariah, terdakwa pemalsuan jamu secara virtual, Selasa (29/7).

Benar saja, pada 30 Oktober 2023, sang istri membelinya secara daring dan mendapati jamu gosok itu ternyata diproduksi Mariah melalui perusahaannya, UD Lion.

Tak berhenti di situ, Mawanto kembali menemukan jamu palsu ini dijual bebas di Apotek Abadi Jaya, Medan Perjuangan. Puncaknya, pada 4 Juni 2024, tim Polda Sumut menggeledah markas produksi UD Lion di Jalan Yos Sudarso, Medan.

Baca Juga  Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

Hasilnya, petugas menyita 2 botol obat gosok herbal, 7 botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, serta 34 lembar stiker label palsu. Semua barang bukti kini berada di Polda Sumut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 1 tahun penjara ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan yang semula meminta 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, baik jaksa maupun penasehat hukum Mariah sama-sama menyatakan menerima putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Mariah telah merugikan pemilik merek asli dan meresahkan masyarakat, namun sikap sopan terdakwa selama sidang dijadikan faktor meringankan.