Topikseru.com – Satu pasang sandal Hermes senilai belasan juta rupiah membawa Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Medan Sunggal, ke balik jeruji besi.
Aksinya mencuri sandal mewah milik Siwaji Raza berakhir dengan vonis 18 bulan penjara, sebagaimana dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Cerita Pecurian Sandal Hermes
Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024, saat Nefri bersama rekannya Andika Gultom mendatangi rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia.
Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri nekat mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu. Tanpa curiga, Andika diminta mengantar Nefri ke Jalan Gaperta setelah aksinya.
Tak butuh waktu lama, kabar sandal mewah hilang pun terendus. Beberapa hari kemudian, Andika pun buka suara kepada Ravindra, saksi lain, bahwa dia melihat sendiri Nefri mengambil sandal tersebut.
Laporan polisi dilayangkan, hingga akhirnya Nefri dibekuk petugas pada 21 Maret 2025.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya