Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Topikseru.com – Satu pasang sandal Hermes senilai belasan juta rupiah membawa Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Medan Sunggal, ke balik jeruji besi.

Aksinya mencuri sandal mewah milik Siwaji Raza berakhir dengan vonis 18 bulan penjara, sebagaimana dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Seorang Pekerja Dituntut 2 Tahun Penjara karena Mencuri Sandal Majikan, Apa Kabar Koruptor?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Cerita Pecurian Sandal Hermes

Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024, saat Nefri bersama rekannya Andika Gultom mendatangi rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia.

Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri nekat mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu. Tanpa curiga, Andika diminta mengantar Nefri ke Jalan Gaperta setelah aksinya.

Tak butuh waktu lama, kabar sandal mewah hilang pun terendus. Beberapa hari kemudian, Andika pun buka suara kepada Ravindra, saksi lain, bahwa dia melihat sendiri Nefri mengambil sandal tersebut.

Laporan polisi dilayangkan, hingga akhirnya Nefri dibekuk petugas pada 21 Maret 2025.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru