Dalam persidangan, Siwaji Raza mengaku menderita kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sandal Hermes kesayangannya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Vina Monika sebelumnya menuntut Nefri dengan hukuman 2 tahun penjara, namun hakim memutuskan pidana lebih ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, tetapi sikap sopan selama sidang serta janji untuk tak mengulangi perbuatannya dijadikan alasan keringanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sandal Mewah, Hukuman Berat
Kasus pencurian sandal mewah ini menambah daftar panjang perkara unik di PN Medan. Hukum Indonesia menegaskan pencurian, meski hanya barang kecil, tetap diancam pidana.
Dalam Pasal 362 KUHP, siapapun yang terbukti mencuri dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sandal Hermes yang biasanya jadi simbol status sosial, kali ini justru menyeret sang pencuri ke meja hijau.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2