Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Dalam persidangan, Siwaji Raza mengaku menderita kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sandal Hermes kesayangannya.

Baca Juga  Rekaman Aksi Pencurian 160 Tabung LPG 3 Kg di Deli Serdang

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Vina Monika sebelumnya menuntut Nefri dengan hukuman 2 tahun penjara, namun hakim memutuskan pidana lebih ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, tetapi sikap sopan selama sidang serta janji untuk tak mengulangi perbuatannya dijadikan alasan keringanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sandal Mewah, Hukuman Berat

Baca Juga  Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

Kasus pencurian sandal mewah ini menambah daftar panjang perkara unik di PN Medan. Hukum Indonesia menegaskan pencurian, meski hanya barang kecil, tetap diancam pidana.

Dalam Pasal 362 KUHP, siapapun yang terbukti mencuri dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sandal Hermes yang biasanya jadi simbol status sosial, kali ini justru menyeret sang pencuri ke meja hijau.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru