Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

×

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sandal hermes
Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Dalam persidangan, Siwaji Raza mengaku menderita kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sandal Hermes kesayangannya.

Baca Juga  Rekaman Aksi Pencurian 160 Tabung LPG 3 Kg di Deli Serdang

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Vina Monika sebelumnya menuntut Nefri dengan hukuman 2 tahun penjara, namun hakim memutuskan pidana lebih ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, tetapi sikap sopan selama sidang serta janji untuk tak mengulangi perbuatannya dijadikan alasan keringanan.

Menanggapi putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sandal Mewah, Hukuman Berat

Baca Juga  Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

Kasus pencurian sandal mewah ini menambah daftar panjang perkara unik di PN Medan. Hukum Indonesia menegaskan pencurian, meski hanya barang kecil, tetap diancam pidana.

Dalam Pasal 362 KUHP, siapapun yang terbukti mencuri dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sandal Hermes yang biasanya jadi simbol status sosial, kali ini justru menyeret sang pencuri ke meja hijau.