Topikseru.com – Aksi brutal komplotan begal bersenjata tajam di lintasan Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang, akhirnya berakhir di ujung laras petugas. Polsek Medan Sunggal menangkap lima pelaku begal sadis yang kerap menebar teror pada jam-jam rawan dini hari.
Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat pengembangan kasus.
Kelima begal tersebut masing-masing berinisial ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, komplotan ini tergolong nekat dan kejam, beraksi tanpa ragu melukai korbannya.
“Mereka beraksi di empat lokasi berbeda, selalu di jam-jam sepi antara pukul 2 hingga 5 pagi. Modusnya, korban dipepet lalu dijatuhkan. Korban bisa pingsan seperti yang dialami Gilang pada 10 Juli lalu,” ujar Gidion, Selasa (29/7/2025).
Kompak Beraksi, Kompak Pakai Ekstasi
Dari hasil interogasi, terungkap fakta lain: kelima pelaku positif mengonsumsi ekstasi sebelum melancarkan aksinya.
“Tes urine semuanya positif ekstasi. Mereka mengaku begal dalam pengaruh narkoba. Tidak ada belas kasihan sama sekali,” tegas Gidion.
Aksi terakhir mereka menimpa Muhammad Gilang Avanka, yang diserang sepulang kerja pada dini hari. Gilang terjatuh, pingsan, dan motornya raib dibawa kabur para begal.
Ditangkap di Tengah Patroli Rutin
Petugas Polsek Sunggal yang rutin berpatroli di jalur rawan berhasil menggagalkan aksi berikutnya.
Saat itu, tim mencurigai sepeda motor Spacy yang dikendarai tersangka, dengan senjata tajam disembunyikan di sela badan.
“Begitu dihentikan dan diperiksa, kami cocokan dengan CCTV. Ternyata cocok dengan pelaku begal di Binjai. Akhirnya kami amankan,” kata Gidion.
Barang Bukti Samurai hingga Celurit
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti:
1 unit Honda Vario 125 merah milik Gilang
1 unit Yamaha Airox abu-abu tanpa plat
1 unit Honda Scoopy merah tanpa plat
1 bilah samurai dan 1 bilah celurit
Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana serupa.
“Patroli rutin di jam rawan akan terus kami perketat. Jalan Medan-Binjai harus bebas dari teror begal,” pungkas Gidion.












